KOPERASI UNIT DESA ( K U D )
Koperasi Unit Desa adalah suatu Koperasi serba usaha
yang beranggotakan penduduk desa dan berlokasi didaerah pedesaan, daerah
kerjanya biasanya mencangkup satu wilayah kecamatan. Pembentukan KUD ini
merupakan penyatuan dari beberapa Koperasi pertanian yang kecil dan banyak
jumlahnya dipedesaan. Selain itu KUD memang secara resmi didorong
perkembangannya oleh pemerintah.
HUKUM
KOPERASI UNIT DESA ( K U D)
Menurut instruksi presiden Republik Indonesia No 4
Tahun 1984 Pasal 1 Ayat (2) disebutkan bahwa pengembangan KUD diarahkan agar
KUD dapat menjadi pusat layanan kegiatan perekonomian didaerah pedesaan yang
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pembangunan nasional dan dibina
serta dikembangkan secara terpadu melalui program lintas sektoral.
Bantuan dari pemerintah tersebut ditujukan agar
masyarakat dapat menikmati kemakmuran secara merata dengan tujuan masyarakat
yang adil makmur akan juga tercapai dengan melalui pembangunan dibidang
ekonomi, misalnya dengan memberikan kredit kepada pihak-pihak yang ekonominya
masih lemah atau rakyat kecil terutama didaerah pedesaan Dalam menjalankan
usaha koperasi diarahkan pada usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan
anggota, baik untuk menunjang usaha maupun kesejahteraannya.
Fungsi
Koperasi Unit Desa
Fungsi koperasi dalam kegiatan perekonomian desa:
a. Memberi kredit dengan bunga rendah dan syarat
yang ringan
b. Penyediaan dan pengukuran sarana produksi serta
barang dan jasa keperluan sehari-hari
c. Pengolahan dan pemasaran hasil produksi
d. Kegiatan perekonomian lainnya sesuai dengan
Impres No2 tahun 1978
Peranan Koperasi Unit Desa Peranan koperasi dalam
pembangunan masyarakat desa menurut Muslimin Nasution:
a. Peranan
primer antara lain :
·
Meningkatkan efisiensi sektor pertanian
sehingga memiliki daya tampung yang besar bagi lapangan kerja di pedesaan
·
Mengurangi kebocoran nilai tambah sector
pertanian, dimana kelemahan sistem kelembagaan pertanian dapat diminimisasi
·
Menghimpun semua daya masyarakat
berpendapatan rendah agar mampu terjun ke dalam bisnis yang bersekala lebih
besar
·
Menghimpun semua daya masyarakat
berpendapatan rendah agar mampu terjun ke dalam bisnis yang bersekala lebih
besar
·
Memberi jaminan terhadap risiko yang
dihadapi oleh anggota masyarakat berpendaptan rendah.
b. Peranan
sekunder antara lain :
·
Koperasi berfungsi sebagai penghubung
atau sebagai lembaga yang menapung kegiatan antar sektoral di pedesaan yang
dimiliki oleh pengusaha kecil.
·
Koperasi bertujuan sebagai perangkat
penyampaian informasi kepada masyarakat sampai ke tingkat yang paling bawah.
Sumber :
http://kementeriankoperasi.com/keuntungan-koperasi-unit-desa/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar