Jumat, 27 Oktober 2017

Pengertian, Fungsi, dan Peranan Koperasi Syariah

Koperasi Syariah

Koperasi syariah tentunya berbeda dengan jenis koperasi lainnya. Dilihat dari namanya saja sudah bisa dipastikan bahwa koperasi ini menjunjung nilai-nilai islami, seperti halnya bank syariah. Sebenarnya masyarakat peluang berkembangnya ekonomi syariah di Indonesia.Itu terlihat dengan tumbuhnya koperasi-koperasi jasa keuangan syariah atau koperasi yang menerapkanpola syariah dalam usahanya sejak lima tahun belakangan ini.Namun, keliatannya masyarakat masih belum memahami apa itu koperasi syariah.

Koperasi syariah adalah suatu lembaga yang bergerak di berbagai bidang usaha diantarannya adalah simpan pinjam. Strategi pengelolaan koperasi jasa keuangan syariah yaitu meliputi simpan pinjam dalam bentuk mudhorobah dan beasiswa sedangkan strategi pengelolaan mencapai macam-macam bentuk program pengelolaan seperti dari sisi penawaran, prosedur administrasi yang tidak rumit, prinsip bagi hasil.

Fungsi dan peran dari koperasi syariah adalah :
1.      Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan anggota pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya, guna meningkatkan kesejahteraan sosial ekonominya.
2.      Memperkuat kualitas sumber daya insani anggota, agar menjadi lebih amanah, professional (fathonah), konsisten, dan konsekuen (istiqomah) di dalam menerapkan prinsip-prinsip ekonomi islam dan prinsip-prinsip syariah islam.
3.      Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
4.      Sebagai mediator antara menyandang dana dengan penggunan dana, sehingga tercapai optimalisasi pemanfaatan harta.
5.      Menguatkan kelompok-kelompok anggota, sehingga mampu bekerjasama melakukan kontrol terhadap koperasi secara efektif.
6.      Mengembangkan dan memperluas kesempatan kerja.
7.      Menumbuhkan-kembangkan usaha-usaha produktif anggota.
Prinsip Ekonomi Islam dalam Koperasi Syariah adalah :
1.      Kekayaan adalah amanah Allah swt yang tidak dapat dimiliki oleh siapapun secara mutlak.
2.      Manusia diberi kebebasan bermu’amalah selama bersama dengan ketentuan syariah.
3.      Manusia merupakan khalifah Allah dan pemakmur di muka bumi.
4.      Menjunjung tinggi keadian serta menolak setiap bentuk ribawi dan pemusatan sumber dana ekonomi pada segelintir orang atau sekelompok orang saja.

Dari uraian diatas dapat diambil kesimpulan bahwa koperasi syariah adalah suatu lembaga yang bergerak di berbagai bidang usaha diantarannya adalah simpan pinjam. Koperasi syariah bertujuan untuk memperdayakan ekonomi lemah tidak menerapkan sistem bunga tetapi sistem syariah dan mensosialisasikan kepada masyarakat yang selama ini telah terbiasa dengan lembaga keuangan sistem konvensional yang menggunakan sistem bunga serta meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya dan turut membangun tatanan perekonomian yang berkeadilan sesuai dengan prinsip-prinsip islam.

Dalam pelaksanaannya koperasi syariah sebenarnya sudah dikenal oleh masyaarakat dan memiliki prospek yang cerah karena mayoritas penduduk muslim, namun hinnga saat ini koperasi syariah masih belum menunjukkan taringnya pada perekonomian Indonesia sehinnga perkembangannya pun dinilai lambat.

Sumber :


Tidak ada komentar:

Posting Komentar