Koperasi Syariah
Koperasi syariah tentunya berbeda dengan
jenis koperasi lainnya. Dilihat dari namanya saja sudah bisa dipastikan bahwa
koperasi ini menjunjung nilai-nilai islami, seperti halnya bank syariah.
Sebenarnya masyarakat peluang berkembangnya ekonomi syariah di Indonesia.Itu
terlihat dengan tumbuhnya koperasi-koperasi jasa keuangan syariah atau koperasi
yang menerapkanpola syariah dalam usahanya sejak lima tahun belakangan
ini.Namun, keliatannya masyarakat masih belum memahami apa itu koperasi syariah.
Koperasi syariah adalah suatu lembaga yang bergerak di berbagai bidang usaha diantarannya adalah simpan pinjam. Strategi pengelolaan koperasi jasa keuangan syariah yaitu meliputi simpan pinjam dalam bentuk mudhorobah dan beasiswa sedangkan strategi pengelolaan mencapai macam-macam bentuk program pengelolaan seperti dari sisi penawaran, prosedur administrasi yang tidak rumit, prinsip bagi hasil.
Fungsi dan peran dari koperasi syariah
adalah :
1.
Membangun dan mengembangkan
potensi dan kemampuan anggota pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya, guna
meningkatkan kesejahteraan sosial ekonominya.
2.
Memperkuat kualitas sumber
daya insani anggota, agar menjadi lebih amanah, professional (fathonah),
konsisten, dan konsekuen (istiqomah) di dalam menerapkan prinsip-prinsip
ekonomi islam dan prinsip-prinsip syariah islam.
3.
Berusaha untuk mewujudkan
dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama
berdasarkan azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
4.
Sebagai mediator antara
menyandang dana dengan penggunan dana, sehingga tercapai optimalisasi
pemanfaatan harta.
5.
Menguatkan kelompok-kelompok
anggota, sehingga mampu bekerjasama melakukan kontrol terhadap koperasi secara
efektif.
6.
Mengembangkan dan memperluas
kesempatan kerja.
7.
Menumbuhkan-kembangkan
usaha-usaha produktif anggota.
Prinsip Ekonomi Islam dalam Koperasi
Syariah adalah :
1.
Kekayaan adalah amanah Allah
swt yang tidak dapat dimiliki oleh siapapun secara mutlak.
2.
Manusia diberi kebebasan
bermu’amalah selama bersama dengan ketentuan syariah.
3.
Manusia merupakan khalifah Allah
dan pemakmur di muka bumi.
4.
Menjunjung tinggi keadian
serta menolak setiap bentuk ribawi dan pemusatan sumber dana ekonomi pada
segelintir orang atau sekelompok orang saja.
Dari uraian diatas dapat diambil kesimpulan bahwa koperasi syariah adalah suatu lembaga yang bergerak di berbagai bidang usaha diantarannya adalah simpan pinjam. Koperasi syariah bertujuan untuk memperdayakan ekonomi lemah tidak menerapkan sistem bunga tetapi sistem syariah dan mensosialisasikan kepada masyarakat yang selama ini telah terbiasa dengan lembaga keuangan sistem konvensional yang menggunakan sistem bunga serta meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya dan turut membangun tatanan perekonomian yang berkeadilan sesuai dengan prinsip-prinsip islam.
Dalam pelaksanaannya
koperasi syariah sebenarnya sudah dikenal oleh masyaarakat dan memiliki prospek
yang cerah karena mayoritas penduduk muslim, namun hinnga saat ini koperasi
syariah masih belum menunjukkan taringnya pada perekonomian Indonesia sehinnga
perkembangannya pun dinilai lambat.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar