Koperasi
Serba Usaha
Pengertian
Koperasi Serba Usaha adalah
koperasi yang kegiatan usahanya di berbagai segi ekonomi , seperti bidang
produksi, komsumsi, perkreditan, dan jasa yang beranggotakan orang-orang atau
badan hukum. koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip
koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas
kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya.
Berdasarkan pengertian tersebut, syarat yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu:
o Perorangan, yaitu orang yang secara
sukarela menjadi anggota koperasi;
o Badan hukum koperasi, yaitu suatu
koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.
o
Pada Pernyataan
Standard Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 27 (Revisi 1998), disebutkan bahwa
karateristik utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha lain, yaitu
anggota koperasi memiliki identitas ganda dimana identitas anggota koperasi
merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
Pada umumnya koperasi dikendalikan bersama oleh seluruh anggotanya, di mana setiap anggota memiliki hak suara sama di setiap pengambilan keputusan koperasi. Pembagian sisa hasil usaha (SHU) biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi, misalnya dengan melakukan pembagian dividen berdasarkan besar pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh anggota.
Pada umumnya koperasi dikendalikan bersama oleh seluruh anggotanya, di mana setiap anggota memiliki hak suara sama di setiap pengambilan keputusan koperasi. Pembagian sisa hasil usaha (SHU) biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi, misalnya dengan melakukan pembagian dividen berdasarkan besar pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh anggota.
Koperasi
Serba Usaha memiliki beberapa fungsi, yaitu :
o Perkreditan.
o Penyediaan dan penyaluran sarana produksi
dan keperluan sehari-hari.
o Pengelolaan serta pemasaran hasil.
Tujuan
Koperasi Serba Usaha :
o Mensejahterakan anggota koperasi
serba usaha pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
o Dapat membangun tatanan perekonomian
untuk mewujudkan masyarakat maju, adil, dan makmur.
o Dapat meningkatkan pendapatan dan
kesejahteraan anggota koperasi.
o Memberikan pelayanan pinjaman dengan
bunga murah, tepat dan cepat serta mendidik anggota untuk dapat menggunakan
uangdengan bijaksana dan produktif.
o Memenuhi kebutuhan sehari-hari dan
perkantoran anggota koperasi.
Banyak
nya hal yang dilakukan dalam koperasi yang telah didasari rasa tanggung jawab
dan kekeluargaan agar setiap anggota dapat mengerjakan tugas masing-masing
dengan baik dan hati-hati. Telah tertulis di dalam buku (Akuntansi
Koperasi) Rudianto, bahwa usaha per Koperasi an merupakan usaha yang
menjalankan berbagai jenis usaha demi memenuhi kebutuhan anggota dan
masyarakatnya.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar