Jumat, 27 Oktober 2017

Pengertian, Fungsi, dan Peranan Koperasi Syariah

Koperasi Syariah

Koperasi syariah tentunya berbeda dengan jenis koperasi lainnya. Dilihat dari namanya saja sudah bisa dipastikan bahwa koperasi ini menjunjung nilai-nilai islami, seperti halnya bank syariah. Sebenarnya masyarakat peluang berkembangnya ekonomi syariah di Indonesia.Itu terlihat dengan tumbuhnya koperasi-koperasi jasa keuangan syariah atau koperasi yang menerapkanpola syariah dalam usahanya sejak lima tahun belakangan ini.Namun, keliatannya masyarakat masih belum memahami apa itu koperasi syariah.

Koperasi syariah adalah suatu lembaga yang bergerak di berbagai bidang usaha diantarannya adalah simpan pinjam. Strategi pengelolaan koperasi jasa keuangan syariah yaitu meliputi simpan pinjam dalam bentuk mudhorobah dan beasiswa sedangkan strategi pengelolaan mencapai macam-macam bentuk program pengelolaan seperti dari sisi penawaran, prosedur administrasi yang tidak rumit, prinsip bagi hasil.

Fungsi dan peran dari koperasi syariah adalah :
1.      Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan anggota pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya, guna meningkatkan kesejahteraan sosial ekonominya.
2.      Memperkuat kualitas sumber daya insani anggota, agar menjadi lebih amanah, professional (fathonah), konsisten, dan konsekuen (istiqomah) di dalam menerapkan prinsip-prinsip ekonomi islam dan prinsip-prinsip syariah islam.
3.      Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
4.      Sebagai mediator antara menyandang dana dengan penggunan dana, sehingga tercapai optimalisasi pemanfaatan harta.
5.      Menguatkan kelompok-kelompok anggota, sehingga mampu bekerjasama melakukan kontrol terhadap koperasi secara efektif.
6.      Mengembangkan dan memperluas kesempatan kerja.
7.      Menumbuhkan-kembangkan usaha-usaha produktif anggota.
Prinsip Ekonomi Islam dalam Koperasi Syariah adalah :
1.      Kekayaan adalah amanah Allah swt yang tidak dapat dimiliki oleh siapapun secara mutlak.
2.      Manusia diberi kebebasan bermu’amalah selama bersama dengan ketentuan syariah.
3.      Manusia merupakan khalifah Allah dan pemakmur di muka bumi.
4.      Menjunjung tinggi keadian serta menolak setiap bentuk ribawi dan pemusatan sumber dana ekonomi pada segelintir orang atau sekelompok orang saja.

Dari uraian diatas dapat diambil kesimpulan bahwa koperasi syariah adalah suatu lembaga yang bergerak di berbagai bidang usaha diantarannya adalah simpan pinjam. Koperasi syariah bertujuan untuk memperdayakan ekonomi lemah tidak menerapkan sistem bunga tetapi sistem syariah dan mensosialisasikan kepada masyarakat yang selama ini telah terbiasa dengan lembaga keuangan sistem konvensional yang menggunakan sistem bunga serta meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya dan turut membangun tatanan perekonomian yang berkeadilan sesuai dengan prinsip-prinsip islam.

Dalam pelaksanaannya koperasi syariah sebenarnya sudah dikenal oleh masyaarakat dan memiliki prospek yang cerah karena mayoritas penduduk muslim, namun hinnga saat ini koperasi syariah masih belum menunjukkan taringnya pada perekonomian Indonesia sehinnga perkembangannya pun dinilai lambat.

Sumber :


Pengertian, Hukum, Peranan, dan Fungsi Koperasi Unit Desa (KUD)

KOPERASI UNIT DESA ( K U D )

Koperasi Unit Desa adalah suatu Koperasi serba usaha yang beranggotakan penduduk desa dan berlokasi didaerah pedesaan, daerah kerjanya biasanya mencangkup satu wilayah kecamatan. Pembentukan KUD ini merupakan penyatuan dari beberapa Koperasi pertanian yang kecil dan banyak jumlahnya dipedesaan. Selain itu KUD memang secara resmi didorong perkembangannya oleh pemerintah.

HUKUM KOPERASI UNIT DESA ( K U D)
Menurut instruksi presiden Republik Indonesia No 4 Tahun 1984 Pasal 1 Ayat (2) disebutkan bahwa pengembangan KUD diarahkan agar KUD dapat menjadi pusat layanan kegiatan perekonomian didaerah pedesaan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pembangunan nasional dan dibina serta dikembangkan secara terpadu melalui program lintas sektoral.

Bantuan dari pemerintah tersebut ditujukan agar masyarakat dapat menikmati kemakmuran secara merata dengan tujuan masyarakat yang adil makmur akan juga tercapai dengan melalui pembangunan dibidang ekonomi, misalnya dengan memberikan kredit kepada pihak-pihak yang ekonominya masih lemah atau rakyat kecil terutama didaerah pedesaan Dalam menjalankan usaha koperasi diarahkan pada usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota, baik untuk menunjang usaha maupun kesejahteraannya.

Fungsi Koperasi Unit Desa
Fungsi koperasi dalam kegiatan perekonomian desa:
a. Memberi kredit dengan bunga rendah dan syarat yang ringan
b. Penyediaan dan pengukuran sarana produksi serta barang dan jasa keperluan sehari-hari
c. Pengolahan dan pemasaran hasil produksi
d. Kegiatan perekonomian lainnya sesuai dengan Impres No2 tahun 1978

Peranan Koperasi Unit Desa Peranan koperasi dalam pembangunan masyarakat desa menurut Muslimin Nasution:
a.     Peranan primer antara lain :
·         Meningkatkan efisiensi sektor pertanian sehingga memiliki daya tampung yang besar bagi lapangan kerja di pedesaan
·         Mengurangi kebocoran nilai tambah sector pertanian, dimana kelemahan sistem kelembagaan pertanian dapat diminimisasi
·         Menghimpun semua daya masyarakat berpendapatan rendah agar mampu terjun ke dalam bisnis yang bersekala lebih besar
·         Menghimpun semua daya masyarakat berpendapatan rendah agar mampu terjun ke dalam bisnis yang bersekala lebih besar
·         Memberi jaminan terhadap risiko yang dihadapi oleh anggota masyarakat berpendaptan rendah.
b.      Peranan sekunder antara lain :
·         Koperasi berfungsi sebagai penghubung atau sebagai lembaga yang menapung kegiatan antar sektoral di pedesaan yang dimiliki oleh pengusaha kecil.
·         Koperasi bertujuan sebagai perangkat penyampaian informasi kepada masyarakat sampai ke tingkat yang paling bawah.


Sumber :
http://kementeriankoperasi.com/keuntungan-koperasi-unit-desa/

Pengertian, Fungsi, dan Tujuan Koperasi Sekolah

Koperasi Sekolah

Koperasi sekolah adalah koperasi yang didirikan si lingkungan sekolah yang anggotanya terdiri dari siswa sekolah, yaitu pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, atau pendidikan setara dengan itu.

Fungsi Koperasi Sekolah
1. Menambah pengetahuan dunia bisnis
Manfaat koperasi sekolah dalam bidang ekonomi adalah langkah awal untuk anda memulai modal bisnis. Sebab di sana anda akan memerankan peranan penting, bagaimana mengelola barang yang masuk di dalam koperasi. Memainkan harga agar tetap murah tanpa membebani anggota koperasi lainnya.
Lalu di keuntungan yang ada di dalam koperasi tadi di gunakan untuk bersama. Dalam hal ini sudah banyak pengetahuan bisnis. Anda jadi paham bagaimana mengendalikan neraca ular saham secara nyata dalam lingkup kecil.
2. Saling membantu memenuhi kebutuhan
Karena landasan dan fungsi utama koperasi adalah untuk saling membantu dan gotong royong. Untuk itu pembukaan koperasi di topang dengan penyediaan alat tulis dan segala macam kebutuhan sekolah. Misalnya dengan pembelian seragam dan makanan kecil. Dalam satu sisi, anggota terpenuhi kebutuhan keseharianya. Juga pihak koperasi mendapat laba dari hasil penjualanya.
3. Membantu mengelola pembayaran
Kebanyakan sekolah menyerahkan proses pembayaran seperti listrik, air, dan sebagainya pada pihak koperasi. Hal ini di maksudkan agar semuanya bisa di kelola dan di koordinir untuk menggunakan sarana prasarana dengan bijaksana.
4. Menumbuhkan pendidikan karakter disiplin
Dalam suatu keanggotaan koperasi di gunakan untuk membentuk karakter disiplin. Sebab dalam koperasi di didik untuk membayar iuran wajib demi kelancaran bersama. Maka dalam proses pembayaran tersebut di lakukan langsung untuk melatih kita disiplin.
Selain itu, koperasi dilakukan sistem penjagaan tempat. Maka di buat jadwal untuk bergantian jaga. Hal ini juga melatih kita disiplin pada jadwal yang sudah di susun.
5. Melatih tanggung jawab
Sebagai anggota koperasi, tentu anda di limpahkan tanggung jawab baru, misalnya jabatan dan posisi anda sebagai sekretaris. Maka hendaknya selalu mencatat hal yang masuk dan keluar sepanjang jalanya koperasi. Juga memimpin rapat koperasi. Jika anda adalah bendahara, maka sangat bertanggung jawab pada proses keluar masuknya uang.
6. Melatih sikap kerja sama
Manfaat koperasi sekolah bagi siswa, dapat menekan emosi dan egoism diri memang sangat sulit. Untuk itu jika anda harus bergabung dalam suatu perkumpulan atau kelompok, adanya kerja sama sangat di perlukan. Kerja sama baik antar anggota yang ada dalam satu kasubsi maupun anggota lainya. Hal ini sangat menentukan kehangatan suatu organisasi.
7. Belajar mengelola usaha
Mengelola koperasi bukan hal yang mudah bagi siswa. Sebab usaha di mulai pasti ada jatuh dan bangun. Ada kalanya koperasi anda berada di bawah roda, namun ada saat pula koperasi ada di atas dan makmur. Di situlah yang menjadi ringatngan baru untuk anda semua.
8. Membentuk kebiasaan gemar menabung
Salah satu wujud tabungan yang berbentuk investasi adlah dengan menabung di koperasi. Sebab menabung merupakan hal yang tidak di sukai bagi siswa sekolah. Mereka lebih menyukai jajan. Untuk itu pembiasaan menabung akan menumbuhkan sikap hemat.
9. Menjadi pribadi yang setia kawan
Pembentukan koperasi mampu menanamkan pribadi setia kawan. Sebab anda tidak akan lepas dari kehidupan bantu membantu dengan kawan lain. Untuk itu anda akan lebih mengenal pribadi kawan anda.
10. Melatih untuk keterampilan bekerja
Tidak dipungkiri bahwa ketrampilan bekerja saat ini lebih dicari dari pada hanya sekedar pintar saja. Untuk itu, manfaat koperasi sekolah bagi siswa salah satu ladang untuk melatih dan mengasah ketrampilan tersebut. Seperti pelayanan dan penghormatan pada pembeli, bagaimana cara melayani dan memuaskan pembeli.
Bagaimana cara mengatasi pemenuhan barang yang di inginkan pembeli namun ternyata habis, bagaimana mencatat barang yang masuk dan keluar. Semua hal yang berguna dan pembelajaran di sini sangat bisa di terapkan ketika keluar dan hidup bermasyarakat.


Tujuan Koperasi Sekolah

a. Mendidik bagaimana hidup bergotong royong adalah salah satu tujuan koperasi sekolah
b. Menumbuhkan sikap wirausaha merupakan tujuan lain dari koperasi sekolah
c. Menambah bekal pengetahuan dalam berkoperasi
d. yang terakhir dari tujuan koperasi sekolah adalah ikut membantu dalam pemenuhan kebutuhan para siswa di sekolah


Sumber : 

Pengertian, Tujuan, dan Manfaat Koperasi Simpan Pinjam

Koperasi  Simpan Pinjam

Koperasi  simpan pinjam merupakan salah satu lembaga keuangan bukan bank yang bertugas memberikan pelayanan masyarakat, berupa pinjaman dan tempat penyimpanan uang bagi masyarakat.

Tujuan Koperasi Simpan Pinjam

Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota.

Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3 tujuan koperasi Indonesia adalah “koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”

Manfaat Koperasi Simpan Pinjam :
1) Anggota dapat memperoleh pinjaman dengan mudah dan tidak berbelit-belit
2) Proses bunganya adil kaaena disepakati dalam rapat anggota
3) Tidak ada ayarat meminjam memakai jaminan.

Sumber : 

https://guruppkn.com/jenis-jenis-koperasi

Koperasi

TUGAS MAKALAH
EKONOMI KOPERASI 1






FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
DEPOK
2017


KATA PENGANTAR

Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas segala rahmatNYA sehingga makalah ini dapat tersusun hingga selesai . Tidak lupa kami juga mengucapkan banyak terimakasih atas bantuan dari pihak yang telah berkontribusi dengan memberikan sumbangan baik materi maupun pikirannya.
Dan harapan kami semoga makalah ini dapat menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, Untuk ke depannya dapat memperbaiki bentuk maupun menambah isi makalah agar menjadi lebih baik lagi.
Karena keterbatasan pengetahuan maupun pengalaman kami, Kami yakin masih banyak kekurangan dalam makalah ini, Oleh karena itu kami sangat mengharapkan saran dan kritik yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan makalah ini.




                                                                                       Depok, Oktober 2017

                                                                                              
Penyusun




DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ......................................................................................... i
DAFTAR ISI ......................................................................................................... ii

BAB I :
PENDAHULUAN ............................................................................................... 1
1.1  Biaya Transaksi ............................................................................................. 1
1.2  Asumsi Perilaku ............................................................................................ 2
1.3  Organisasi Koperasi dan Moral Hazard..................................................... 3
BAB II :
PEMBAHASAN MASALAH ............................................................................ 5
2.1 Masalah Integrasi Integral .......................................................................... 5
2.2 Lambang Koperasi ...................................................................................... 5
2.3 Ciri – Ciri Koperasi .................................................................................... 6
2.3 Jenis - Jenis Koperasi ................................................................................. 6
BAB III :
PENUTUP ......................................................................................................... 9
3.1 Kesimpulan .................................................................................................. 9
DAFTAR PUSTAKA ....................................................................................... 10



BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Biaya Transaksi
Pendekatan biaya transaksi di pelopori oleh Ronald Coase dalam tulisannya yang terkenal yang ditulis tahun 1937, “The Nature of The Firm”. Couse mengemukakan bahwa pilihan antara mengkoordinasikan produksi melalui pasar atau hierarki bergantung pada biaya relatif dari kedua alternatif.

Komponen utama dari biaya transaksi adalah biaya yang timbul dalam pembuatan kontrak yang diperkuat oleh hukum atau diri sendiri. Hal ini mencakup tindakan pencegahan melawan kemungkinan pengmbilalihan nilai-nilai investasi dan biaya utuk menginformasikan dan administrasi hal-hal yang berkaitan dengan kontrak. Kesulitan utama dari definisi biaya transaksi ini adalah bahwa selain komponen-komponen objektif yang dapat diukur, biaya transaksi mungkin akan mencakup juga unsur-unsur subjektif yang sulit diukur.

Sebagaimana yang akan dilihat nanti, faktor penentu yang penting dari biaya transaksi adalah ketidakpastian subjektif. Pilihan antara lembaga alternatif menurut kriteria efisiensi adalah menjadi melekat sebagai konsekuensi dalam ketidakpastian, yang mungkin akan mencegah tujuan apa pun dari kalkulasi ex-ante atau unsur-unsur moneter maupun non moneter yang mencakup ke dalam biaya transaksi.

Bagian selanjutya dari tulisan ini akan membahas faktor penentu dari biaya transaksi, kemudian melihat beberapa solusi masalah biaya transaksi, terutama melalui integrasi vertikal.

1.2  Asumsi Perilaku
Ekonomi biaya transaksi sangat menyimpang dari model ekonomi yang digunakan dalam bab terdahulu, yang berdasar kepada ekonomi neo klasik. Dalam teori ini, pengoptimalan adalah hal yang paling penting.

Motivasi
Kepentingan pribadi masih menjadi pusat teori baru, tetapi homo economicus telah digantikan oleh complex man. Williamson membedakan tiga tingkat dari pencarian self-interest.

Tingkat pertama,  yang terkuat self-interest, adalah ‘oportunisme” yang mengacu pada “penyingkapan informasi yang tidak lengkap atau menyimpang, terutama pada upaya yang telah diperhitungkan untuk menyesatkan, menyamarkan, menyembunyikan, atau membuat bingung”

Tingkat kedua, “self-interest sederhana” seperti yang diasumsikan atau diimplikasikan dalam teori ekonomi standar. Seluruh keunggulan yang secara hukum tersedia, direlisasikan, dan karena ketidakpastian tidak ada, maka tak ada masalah yang timbul setelah itu. Karena lengkapnya informasi, maka oportunis yang mengmbil manfaat dari “celah-celah” kontrak akan tersingkir.

Tingkat ketiga, adalah situasi ekstrim dimana self-interest hilang. Dengan kata lain yaitu kepatuhan “ Kepatuhan serupa dengan orientasi yang bersifat non-self interest”

Aspek motivasional yang penting menurut model williamson adalah kecenderungan manusia terhadap perilaku oportunistik, karena baik pencarian self-interest sederhana maupun kepatuhan bukanlah masalah yang penting bagi desain organisasi. Masalah ekonomi, termasuk koperasi.

1.3  Organisasi Koperasi Dan Moral Hazard
dua individu A dan B bekerja sama. A memberikan pelayanan pada B, sedangkan pelayanan balasan yang tercantum dalam kontrak dari B, akan tergantung pada :
1.      Perilaku/motivasi dari B
2.      Faktor-faktor eksogen

Masalah dalam faktor eksogen tambahan ini adalah, bahwa itu tidak dapat ditelaah langsung oleh A. Oleh karena itu, A tidak dapat menyimpulkan apakah perilaku B jujur, sesuai kontrak atau tidak, karena A juga tidak mampu membedakan kedua hal diatas yang disebabkan oleh kurangnya informasi atau mahalnya biaya informasi.

Moral hazard dapat didefinisikan sebagai “tindakan agen ekonomi dalam memaksimalkan manfaat bagi dirinya atau kerugian pihak lain, dalam situasi dimana mereka tidak memikul seluruh konsekuensi atau sebaliknya, tidak menikmati seluruh manfaat dari tindakannya karena adanya ketidakpastian dan kontrak yang tidak lengkap maupun dibatasi..

Ketika agen (manajer) merupakan orang yang berbeda dari pemilik sumber daya, dan orang ini memiliki informasi “tersembunyi” atau eksklusif, maka masalah moral hazard pun menyusup kedalam ekonomi koperasi.
Teori standar, termasuk juga koperasi, memiliki asumsi bahwa :
1.      Prinsipal mengetahui secara sempurna tentang tindakan yang ia harapkan untuk dilakukan oleh agen.
2.      Tindakan agen dapat diawasi oleh prinsipal dengan sempurna, tanpa membutuhkan biaya.
Dalam koperasi, penanganan masalah prinsipal agen yang lebih mudah diatasi dalah yang berkenaan dengan masalah anggota, manajer dan pengambil keputusan lainnya. Sebagian dari masalah ini telah dibahas sebagai bagian dari uji koperasi dalam hal “prinsipasi dalam koperasi”.
Yang membedakan koperasi dari organisasi lainnya adalah kenyataan bahwa penggunaan jasa dan pemilik koperasi adalah orang yang sama. Oleh karena itu, apa yang harus ditelaah adalah apakah identitas pemilik dan pengguna jasa dapat mengubah kemungkinan terjadinya moral hazard, atau apakah koperasi secara organisasional lebih kompeten daripada lebaga lain dalam mengurangi biaya transaksi, yang berkaitan dengan masalah moral hazard prinsipal agen.
Hal ini dapat terjadi dalam kegiatan perusahaan yang secara khusus cenderung mendapat masalah moral hazard, yang berkaitan langsung dengan penggunaan pelayanan perusahaan dan pemberian peranan bagi manajemen.
Dalam hal ini terdapat dua kriteria penting yang saling berkaitan :
1.      Kelenturan/kelancaran sumber dayanya.
2.      Biaya pengawasan.
Menurut pendapat Stiglitz, telah diketahui bahwa hubungan antara bank dan nasabah yang meminjam uang, dapat dianalisis sebagai masalah prinsipal agen. Dalam hubungannya dengan perkreditan, seorang individu memberi individu lainnya sejumlah sumber daya sebagai pinjaman atas janji pengembalian sumber daya tersebut pada beberapa waktu yang akan datang.



BAB II
PEMBAHASAN MASALAH

2.1  Masalah Integrasi Integral
Jika suatu koperasi berhubungan dengan struktur organisasional yang beroperasi dalam tahap yang beruntun dalam memproduksi dan mendistribusi suatu produk atau jasa, misalnya mengacu pada unit usaha yang melakukan interasi vertikal, maka faktor-faktor yang menjelaskan kelahiran dan berlanjutnya interasi vertikal, harus diterapkan dengan logika yang sama, termasuk pada koperasi.

Dengan kata lain, hakikat keunggulan komparatif koperasi harus ditemukan dalam sebab-sebab munculnya intergrasi vertikal. Sebab-sebab tersebut merupakan prasyarat yang dibutuhkan bagi kinerja koperasi, disamping hal-hal lainnya.

2.2  LAMBANG KOPERASI
Lambang Koperasi Indonesia memiliki arti:
1. Roda Bergigi, melambangkan upaya keras yang ditempuh secara terus menerus.
2. Rantai, memiliki makna ikatan kekeluargaan, persatuan, dan persahabatan yang kokoh.
3. Padi dan Kapas, melambangkan kemakmuran anggota koperasi secara khusus dan rakyat secara umum yang diusahakan oleh koperasi.
4. Timbangan, menggambarkan keadilan sosial bagi salah satu dasar kopersi.
5. Bintang dan Perisai, yang merupakan lambang dari PANCASILA yang berarti landasan ideal koperasi.
6. Pohon Beringin, menggambarkan simbol kehidupan yang memiliki sifat kemasyarakatan dan kepribadian Indonesia yang berakar kokoh.
7. Koperasi Indonesia, melambangkan kepribadian koperasi rakyat Indonesia.
8. Warna Merah dan Putih, menggambarkan sifat nasional Indonesia.

2.3  CIRI-CIRI KOPERASI
Beberapa ciri dari koperasi ialah :
1.      Terdiri dari perkumpulan orang.
2.      Pembagian keuntungan menurut perbandingan jasa. Jasa modal dibatasi.
3.      Tujuannya meringankan beban ekonomi anggotanya, memperbaiki kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
4.      Modal tidak tetap, berubah menurut banyaknya simpanan anggota.
5.      Tidak mementingkan pemasukan modal/pekerjaan usaha tetapi keanggotaan pribadi dengan prinsip kebersamaan.

2.4  JENIS-JENIS KOPERASI 
Jenis koperasi berdasarkan fungsinya :
1.      Koperasi Konsumsi Didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya. Yang pasti barang kebutuhan yang dijual di koperasi harus lebih murah dibandingkan di tempat lain, karena koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Contoh-contoh koperasi konsumen adalah kopkar/kopeg, Koperasi Pegawai Indosat (Kopindosat), KPRI adalah Koperasi Keluarga Guru Jakarta (KKGJ).

2.      Koperasi Produksi Koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi. Bidang usahanya adalah membantu penyediaan bahan baku, penyediaan peralatan produksi, membantu memproduksi jenis barang tertentu serta membantu menjual dan memasarkannya hasil produksi tersebut. Misalnya Koperasi Produksi Kerja, misalnya dapat berupa kajian rumah tangga, pertanian, dan sebagainya. Anggota sebagai pekerja dan sekaligus pemilik. Koperasi Produksi Pengusaha (Produsen), Contohnya koperasi produsen tahu dan tempe (kopti), koperasi produksi kerajinan (koprinka).

3.      Koperasi Jasa Koperasi Jasa memberikan jasa keuangan dalam bentuk pinjaman kepada para anggotanya. Misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi. Tentu bunga yang dipatok harus lebih rendah dari tempat meminjam uang yang lain. Contoh koperasi jasa angkutan yang anggotanya para pemilik angkutan, yaitu Koperasi Wahana Kalpika (KWK), Kowanbisata, Kopaja (di Jakarta), Koperasi Angkutan Bekasi (Koasi); koperasi perumahan yang memberi jasa sewa rumah; koperasi pelistrikan yang memberi jasa aliran listrik kepada anggotanya; koperasi asuransi yang memberi jasa jaminan kepada anggotanya yaitu asuransi jiwa, pinjaman dan kebakaran.

4.      Koperasi penjualan/pemasaran Koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.




BAB III
PENUTUP

Kesimpulan : Koperasi tidak mementingkan pemasukan modal/pekerjaan usaha tetapi keanggotaan pribadi dengan prinsip kebersamaan. Jika suatu koperasi berhubungan dengan struktur organisasional yang beroperasi dalam tahap yang beruntun dalam memproduksi dan mendistribusi suatu produk atau jasa




Daftar Pustaka
Hj. Djatnika, Sri, S.E., M.Si.(2003).Ekonomi Koperasi Teori Dan Manajemen.Jakarta:Salemba Empat