Lingkungan legal dan peraturan
Semua negara
mengatur perdagangan dengan negara lain dan
mengawasi akses orang lainter hadap sumber daya iternasional.setiap negara
memiliki sistem hukum yang berbeda. Yang menimbulkan dampak pada kemampuan
pemasaran global untuk mengerahkan setiap peluang pasar gelobal dalam
sebuah negara.
Hukum internasional
Hukum
internasional dapat didefinisikan sebagai peraturan dan prinsip yang dipandang
mengikat oleh berbagai negara dan bangsa. Ada dua kategori hukum internasional:
hukum publik atau hukum internasional dan hukum perdagangan internasional.
Hukum internasional menyangkut bidang perdagangan dan bidang lain yang secara
tradisional berada di bawah yuridiksi dari masing-masing bangsa. Hukum
inetrnasional awalnya mengenai pernyataan perang, menetapkan perdamaian, dan
isu politik yang lain seperti pengakuan pengakuan diplomatik atas kesatuan
negara dan pemerintah yang baru.
Negara Kebangsaan dan kedaulatan
Kedaulatan
suatu Negara berarti bahwa pemerintah Negara tersebut memegang pengawasan
kegiatan
ekonomi
dalam batas-batas Negara. Generalisasi ini ditempatkan menurut dua kriteria
penting:
A. Tahap perkembangan Negara
bersangkutan, yaitu: Negara maju, Negara berkembang.
B. Sistem politik dan ekonomi yang
diterapkan dalam Negara tersebut, yaitu: ekonomi yang diperintah atau
direncanakan secara sentral dengan system politik sosialis atau komunis,
kapitalistik demokrasi berorientasi pasar, atau sistim ekonomi dan politik
campuran. Jadi berbagai
Negara
menguasai
perkembangan industry
atau
ekonomi
mereka
sendiri
termasuk menjalankan praktek hambatan untuk mempromosikan maupun melindungi
sector ekonomi Negara sendiri.
·
Konflik
hukum: dalam transaksi perekonomian antar bangsa sering terjadi konflik tentang
penggunaan hukum Negara mana. Untuk itu semua pihak harus menetapkan didalam
kontrak mengenai hukum mana yang akan digunakan. Bila kedua pihak tidak mencapai
kesapakatan
maka
dapat
menggunakan
pengadilan arbitrasi. Kriteria penetapan biasanya menggunakan pertimbangan
domisili kedua pihak, dan tempat pelaksanaan kontrak.
·
Jangkauan
ekstrateritorial: merupakan kondisi dimana suatu negara memberlakukan kendali
atas warga negara dan perusahaannya
yang terjadi di negara
lain. Sebuah perusahaan
internasional harus menjalankan bisnis dalam sebuah negara
berdaulat dengan tunduk pada hukum yang berlaku.
ANTITTRUST
Hukum
atau Undang-Undang "Antipakat" (antitrust) atau hukum/undang-undang
persaingan, merupakan peraturan melawan kebiasaan dagang yang merendahkan
persaingan atau dianggap tidak adil. Istilah antitrust diambil dari hukum
Amerika Serikat yang awalnya dibuat untuk memerangi bisnis trust - sekarang
umum dikenal sebagai kartel.
Contoh
:
·
Amerika
Serikat v. Addyson Pipe & Steel Company (1898)
·
Naked
vs. Ancillary price fixing.
·
Enam
perusahaan pipa baja yang mengendalikan lebih dari 50% pasar di bagian barat
dan tengah Amerika Serikat berkolusi untuk menaikkan harga pipa di pasar itu.
·
Pembentukan
kartel tak hanya mereduksi kompetisi, untuk itu langsung terhitung ilegal.
Penetapan harga yang “naked” atau terbuka adalah per se ilegal, tanpa harus
melihat alasan di belakangnya. Walau demikian, saat reduksi kompetisi ini
adalah pertimbangan kedua dari kartel atau merger, maka menguji alasan mengapa
terjadi kartel atau merger harus dilakukan.
G. Penyogokan dan korupsi:
·
penyogok
dan penerima sogokan, Korupsi memerlukan dua pihak yang korup: pemberi sogokan
(penyogok) dan penerima sogokan. Di beberapa negara, budaya penyogokan mencakup
semua aspek hidup sehari-hari, meniadakan kemungkinan untuk berniaga tanpa
terlibat penyogokan.
·
Negara-negara
yang paling sering memberikan sogokan pada umumnya tidak sama dengan
negara-negara yang paling sering menerima sogokan dan korupsi.
·
Dalam
pengkategoriannya penyogokan dan korupsi merupakan hal yang sangat sulit untuk
dihilangkan hal tersebut membawa pada kekotoran pada perdagangan
internasional sehingga pasar tidak merata.
H. Lembaga pengaturan
·
Salah
satu pengaruh terpenting dalam masalah bisnis adalah tindakan badan pengatur
(IEO, INTERNATIONAL ECONOMIC ORGANIZATION) yang mengawasi hal-hal seperti
pengendalian harga,penetapan harga, penetapan nilai impor /ekspor, pratik
perdagangan, pemberian label, pengaturan makanan dan obat-obatan, kondisi
tenaga kerja, tawar menawar kolektif, isi iklan, praktik persaingan, dan
sebagainya.
Aspek
Lisensi
izin
yang diberikan oleh Pemegang Paten kepada pihak lain berdasarkan perjanjian
pemberian hak untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu Paten yang diberikan
perlindungan dalam jangka waktu dan syarat tertentu.
Pada umumnya bagi negara-negara yang telah memiliki perundangan yang
mengatur tentang perjanjian lisensi yaitu lisensi wajib, lisensi karena
permupakatan dan lisensi karena berlakunya hukum.
Analisis
Apa yang tertuang dalam Pasal 50 (b) UU Nomor 5 Tahun 1999
tersebut merupakan suatu penegasan bahwa sepanjang menyangkut tentang aspek
perjanjian lisensi merek, ketentuan tentang Undang-undang Larangan Praktek
Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat tidak berlaku, artinya perjanjian
lisensi merek yang bertujuan untuk memakai merek orang untuk mencari manfaat
ekonomis dalam bentuk produksi barang diperbolehkan oleh UU No. 5 Tahun 1999.
Persaingan usaha yang sehat
merupakan dasar konsep bagi keadilan dan kejujuran dalam melakukan hubungan
bisnis. Dalam hal ini para ahli ekonomi mengatakan bahwa masyarakat yang
ekonominya terbuka terhadap persaingan akan memiliki tingkat harga yang lebih
rendah, produk yang lebih baik dan pilihan yang lebih luas bagi konsumennya.[1] Oleh karena itu sangat diperlukan
adanya perlindungan bagi terciptanya persaingan usaha yang sehat dalam dunia
bisnis.
Apa yang tertuang dalam Pasal
50 (b) UU Nomor 5 Tahun 1999 tersebut merupakan suatu penegasan bahwa sepanjang
menyangkut tentang aspek perjanjian lisensi merek, ketentuan tentang
Undang-undang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat tidak
berlaku, artinya perjanjian lisensi merek yang bertujuan untuk memakai merek
orang untuk mencari manfaat ekonomis dalam bentuk produksi barang diperbolehkan
oleh UU No. 5 Tahun 1999.
Contoh
Kasus
Aqua
Dalam rangka
memperkuat komitmen untuk menciptakan masyarakat dan bumi yang sehat,
Danone-AQUA melakukan perubahan pada logo merek dagang AQUA dengan
menghilangkan logo Danone yang selama ini menjadi logo sekunder (pelengkap)
pada logo AQUA. Logo Danone ini digantikan dengan logo Danone baru yang
kemudian di pindahkan posisinya pada kemasan. Perubahan ini telah di
implementasikan secara bertahap sejak bulan Februari
2018 dan akan diaplikasikan pada setiap kemasan regular
AQUA maupun desain kemasan khusus serta pada seluruh materi komunikasi
Danone-AQUA.
Penggantian ini seiring dengan adanya perubahan logo Danone yang baru
dengan slogan One Planet One Health. Sebagai bagian dari perusahaan
dibawah lisensi Danone, PT Tirta Investama (Danone-AQUA)
mengimplementasikan nilai dan kebijakan yang dibawa oleh Danone.
Direktur Corporate Communication Danone Indonesia, Arif Mujahidin
mengatakan bahwa sejak tahun lalu, Danone telah mengganti logonya untuk
merefleksikan visinya menghubungkan manusia dengan apa yang mereka makan.
“ Logo dan slogan baru ini merupakan cerminan dari ambisi Danone untuk turut
serta dalam mewujudkan kesehatan masyarakat serta ekosistem bumi. Dengan slogan
ini, Danone mengundang seluruh pihak untuk terlibat dalam Gerakan Revolusi
Pangan, dimana Danone percaya bahwa untuk mendapatkan tubuh yang sehat,
membutuhkan makanan yang sehat yang didapatkan dari planet yang sehat. Untuk
itu AQUA pun turut menjadi bagian dalam gerakan ini dan menunjukkan dukungan
pada visi tersebut”. Ujar Arif.
Arif mengatakan bahwa dalam proses implementasinya, perubahan logo akan
dilakukan secara bertahap sehingga konsumen kemungkinan dapat menemukan
kemasan AQUA yang masih menggunakan logo lama sampai seluruh produk yang berada
di pasaran sudah menggunakan logo baru.
“Perubahan logo yang terjadi
ini sudah mendapatkan persetujuan BPOM, namun kami menghimbau agar konsumen
dalam membeli produk AQUA tetap cermat dan memperhatikan dengan seksama
ciri-ciri produk AQUA yang asli. Kami juga menganjurkan agar konsumen dapat
membeli produk AQUA dari agen, pedagang resmi, atau gerai, toko, maupun outlet
yang terpercaya. Jika konsumen ragu ataupun menemukan hal-hal yang tidak sesuai
dengan kriteria produk AQUA yang asli, konsumen dapat menguhubungi call center AQUA
Menyapa bebas pulsa di 08001588888, waktu operasional Senin-Minggu, pukul 08.30
– 17.30 untuk kemudian dapat ditindaklanjuti” tambah Arif.
SUMBER :